siarnitas.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi adanya putusan DKPP yang telah menyatakan dirinya dan enam anggota komisioner lainnya terkait pelanggaran kode etik.
Dirinya mengatakan, pada putusan DKPP tersebut dia tidak mengomentari adanya putusan tersebut.
“”Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/1/2024).
Dirinya mengatakan, selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
“Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Sehingga, dengan adanya pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya dirinya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Maka dari itu, apa pun putusan-nya dari DKPP, Hasyim Asy’ari menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
Baca Juga : Ketua dan Enam Komisioner KPU RI Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat membacakan putusan, Ketua DKPP, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy di kantor DKPP, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).
Pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari tersebut terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News