Tangerang Selatan, siarnitas.id – Menjelang perayaan Tahun Baru 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) razia toko kelontong yang masih marak menjual Minol (Minuman Beralkohol) pada Jumat (29/12/2023) malam.
Razia minol tersebut dalam melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga : Fasilitas Umum Rusak Akibat Demo Mahasiswa, Satpol PP Tangsel Taksir Kerugian Rp 40 Juta
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Mohamad Muksin mengatakan, dari penyisiran tersebut, pihaknya telah mendapatkan ratusan botol miras dalam razia tersebut.
“Total miras sejumlah 692 Botol dan 47 Kaleng,” kata Muksin dengan sapaannya kepada redaksi siarnitas.id.
Dari ratusan Minol tersebut, Satpol PP Tangsel mendapati beberapa toko di wilayah Kota Tangsel yang masih menjual Minol.
“Kita lakukan monitoring didapati ada beberapa toko disekitar di kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur,” jelas Muksin.
Dirinya menuturkan, kegiatan tersebut, dalam rangka menjelang tahun baru 2024 dan penegakan Perda Tangsel.
“Dalam rangka antisipasi menjelang malam tahun baru melakukan penyisiran adanya peredaran minuman beralkohol dibeberapa wilayah Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News