Beranda Eksekutif Insentif RT RW Triwulan Kedua di Kelurahan Muncul Tangsel Belum Dibayar, Camat:...

Insentif RT RW Triwulan Kedua di Kelurahan Muncul Tangsel Belum Dibayar, Camat: Saat Ini Sedang Proses Pengajuan

286
0
insentif rt rw
Foto: sosialisasi Perwal Nomor 103 Tahun 2022 di kelurahan Muncul Kecamatan Setu Tangsel

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Insentif Ketua RT dan Ketua RW pada triwulan kedua di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Hal itu diketahui dalam forum sosialisasi pembinaan RT RW pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 103 tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu Tangsel, pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Pemkot Sosialisasikan Perwal Nomor 103 Tahun 2022 ke RT RW di Setu

Menanggapi hal tersebut, Camat Setu Tangsel, Erwin Gemala Putra mengatakan, untuk pemberian insentif triwulan kedua untuk Kelurahan Muncul, untuk persyaratan sejumlah 21 RT dan 6 RW sudah masuk ke kecamatan dan sudah lengkap.

“Saat ini sedang proses pengajuan untuk pencairan insentif untuk ketua RT dan ketua RW senilai Rp 750 ribu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama insentif ini bisa keluar tapi secara persyaratan sejumlah 21 ketua RT dan 6 RW itu sudah lengkap semua,” kata Erwin di lokasi.

Sementara itu, Lurah Muncul Kecamatan Setu, Diman mengatakan, usulan dari ketua RT dan ketua RW terkait masalah insentif triwulan kedua sudah diagendakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Untuk ketua RT dan RW sudah diagendakan oleh Pemda maupun Kecamatan,” kata Diman di lokasi.

“Mungkin untuk yang pengurus, ada sekretaris dan bendahara untuk insentifnya memang sampai saat ini belum ada, karena untuk Perwal pun itu belum ada,” sambung dia.

Selain itu, dengan adanya masukan-masukan dari ketua RT dan ketua RW terkait insentif untuk Sekretaris dan Bendahara bisa diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tahun selanjutnya.

“Mungkin saja dengan adanya masukan-masukan ini di tahun 2024, oleh pak Walikota atau pak wakil terkait dengan keluhan-keluhan, semoga mereka (Sekretaris dan Bendahara) mendapat insentif,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam meningkatkan pembinaan RT RW, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 103 Tahun 2022 di Aula Kelurahan Muncul pada Senin (24/7/2023).

Sosialisasi tersebut guna melakukan pembinaan kepada RT RW yang ada di kelurahan Muncul, Kecamatan Setu dalam memberikan informasi terkait Perwal Nomor 103 Tahun 2022.

Camat Setu Tangsel, Erwin Gemala Putra mengatakan, kegiatan pembinaan RT RW ini sebagai bentuk bagian dari sosialisasi Perwal 103 Tahun 2022.

Baca Juga : Bulan ASN Taat Pajak 2023, Benyamin Optimis ASN Tangsel 80 Persen Bayar Pajak

“Di dalam Perwal ini ada beberapa klausul yang dirubah dan tujuan diadakan pembinaan ini sebagai bentuk kami di Kecamatan memberikan pembinaan kepada ketua RT dan ketua RW dalam pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Muncul,” kata Erwin di lokasi.

Menurut Erwin, masukan dari warga yang berkaitan dengan proses pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan, tentu pihaknya sebagai aparatur kecamatan dan kelurahan harus menanggapi dan berupaya untuk menindaklanjuti.

“Yang menjadi masukan dari warga mudah-mudahan bisa di realisasikan dengan baik,” ujar Erwin.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini