Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Taufik Akbar menyampaikan beberapa poin penting terkait Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat akibat dari kebijakan penanganan Covid-19 agar tepat sasaran.
Muhamad Taufik mengatakan, bahwa Bansos Covid-19 diperuntukan bagi warga miskin terdampak, maka pelaksanaannya haruslah benar dan penuh kehati-hatian. Sehingga, menurutnya perlu ada dasar hukum yang menjadi acuan, terkait penetapan penerima bantuan, agar Bansos tersebut tepat sasaran.
“Agar tepat sasaran, payung hukumnya jelas, ga menle-mencle. Payung hukumnya apa?, kalau itu Bansos yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) bisa Peraturan Walikota (Perwal) atau Keputusan Walikota (Kepwal). Sama halnya dengan Bansos dari Provinsi, perlu didasari oleh aturan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Keputusan Gubernur (Pergub),” ungkapnya, di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Kamis (14/5/2020).
Kemudian, Taufik mengatakan bahwa dalam peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangsel, tersirat bahwa akan disalurkannya Bansos. Namun, tata cara dan mekanismenya tidak ada dalam anturan PSBB.
“Makanya kami dari Kejaksaan selaku yang mendampingi, menyarankan sama Dinas Sosial agar mengeluarkan jumlah penyaluran, payung hukumnya tepat sasaran. Sampai dengan saat ini, informasi yang saya terima dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sedang verifikasi data, agar jangan sampai ini double, karena enggak boleh, yang sudah nerima dari Kemensos, nerima lagi yang Provinsi,“ jelasnya.
Lebih lanjut, sayangnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tangsel, Siti Barokah, yang berperan langsung dalam pendampingan, belum bisa dimintai keterangan lebih jauh. Meski, saat Taufik menyampaikan keterangan kepada nonstopnews.id, Siti yang sempat mendampingi, memilih untuk segera beranjak meninggalkan ruangan, tampak seperti enggan memberikan dimintai keterangan. (KB/red)