Beranda Ragam Heboh! LMKN Layangkan Surat ke Pranaya Boutique Hotel Soal Royalty Musik, GM:...

Heboh! LMKN Layangkan Surat ke Pranaya Boutique Hotel Soal Royalty Musik, GM: Kami Dituduh Tanpa Bukti!

39
0
Royalty Musik Pranaya Boutique Hotel
Foto: General Manager (GM) Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto.

siarnitas.id – Kisruh royalty musik kembali mencuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi melayangkan somasi kepada Pranaya Boutique Hotel. Alasannya, hotel tersebut diduga memperdengarkan karya lagu dan musik.

Namun tudingan itu langsung dibantah keras oleh General Manager (GM) Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto. Ia mengaku pihaknya merasa keberatan dan terkesan dituduh tanpa proses verifikasi yang jelas.

“Mereka (LMKN) melakukan tuduhan serius, bahwasanya kami telah menggunakan musik dalam operasional harian kami,” tegasnya kepada redaksi siarnitas.id pada Rabu (13/8/2025).

“Lihat, kita enggak pakai musik. Memang konsep hotel kita adalah alam, kita mengutamakan suara alam,” sambungnya.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalty.

Namun, Bustamar menegaskan pihak LMKN tidak mempunyai bukti yang kuat persoalan pihak hotel diduga mendengarkan karya lagu dan musik.

“Ya sampai sekarang kan mereka juga enggak konfirmasi ke kita ya, mereka enggak datang bilang ini buktinya kalian pakai musik, kan mereka enggak ada musik yang mereka dapatkan sendiri, Ya kan?” jelasnya.

Baca Juga : Soal Royalty Musik, Pengusaha Resto di Tangsel Menjerit

“Kalau namanya barang bukti kan artinya mereka harus kumpulkan sendiri, mereka harus ambil sendiri, ambil sendiri kan artinya mereka harus datang kemari, mereka harus lihat ada enggak? ada enggak?” tambahnya.

Bustamar menambahkan, pihaknya masih menunggu penjelasan rinci dari LMKN sebelum mengambil langkah hukum atau mediasi lebih lanjut.

“Harusnya mereka punya kerja yang lebih sistematis dong, mereka datang lakukan inspeksi, ketika itu udah didapatin memang menggunakan musik mereka melakukan sosialisasi, memberikan panduan ke kita, terus melakukan tahap tahap misalnya peringatan, setelah itu baru kalau ada tindakan yang harus dilakukan berupa somasi dan lain lain,” ungkapnya.

Meski mendukung penghargaan terhadap karya musisi, lanjutnya, para pengusaha menilai perlu ada kejelasan terkait perhitungan tarif dan mekanisme penyaluran dana.

“Kami mendukung sepenuhnya perlindungan hak cipta ya bahwasanya pelaku industri kreatif itu perlu dilindungi Hak intelektualnya mereka, namun mungkin ya bisa dicarikan jalan tengahnya oleh pemerintah. Biayanya mungkin yang tidak memberatkan pelaku usaha, misalnya kayak seperti restoran atau hotel, mereka kan bukan menjual musik, mereka menjual makanan, mereka menjual kopi,” tegasnya.

“Musik itu hanya sebagai pelengkap embience bagi mereka dan tidak mendatangkan revenue bagi mereka. Jadi ini harusnya bisa jadi pertimbangan dari pemerintah dan LMKN ya untuk memberikan biaya yang jauh lebih murah,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini