Siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dalam urusan sampah.

Hal itu dikatakan usai melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Sampah di ruang Blandongan, Pemkot Tangsel, pada Jumat (9/1/2026).

Ia geram setelah menemukan adanya oknum yang membantu pembuangan sampah di lokasi ilegal dengan cara meminta uang dari masyarakat.

Pilar menegaskan, praktik tersebut bukan persoalan sepele. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan secara tegas, bahkan dapat berujung hukuman pidana hingga kurungan badan.

“Itu yang akan kita lakukan tindakan tegas terkait penegakan perda-nya, kepada yang bersangkutan itu bisa hukumannya sampai kurungan badan,” kata Pilar.

BACA JUGA :  Soal Isu KLB PKB , Wakil Sekertaris Dewan Syuro DPP PKB Kiai Maman: Ramadan Bulan Prestasi, Bukan Nebar Hoak dan Iri Dengki

Menurutnya, Pemkot Tangsel akan melibatkan Polres dan Kejaksaan agar penindakan berjalan tepat dan tidak salah langkah, karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.

“Ini kan masalah hukum, lalu juga terkait dendanya maksimal Rp50 juta. Ini supaya ada efek jera,” jelasnya.

Pilar menekankan, mulai saat ini tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar yang terbukti dengan sengaja memanfaatkan situasi.

Ia membedakan antara masyarakat yang belum memahami aturan dan oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Kalau masyarakat kita kasih tahu, kita sosialisasikan. Tapi kalau diulangi lagi, itu harus diberikan denda. Apalagi kalau dia pengepul,” katanya.

Ia secara khusus menyoroti praktik pungutan Rp2.000 hingga Rp5.000 yang kerap dianggap sepele, namun berpotensi menjadi tindak pidana karena tidak jelas pertanggungjawaban pembuangan sampahnya.

BACA JUGA :  Bukber, Majelis Taklim Qonita Santuni Puluhan Anak Yatim

“Siapa yang berhak untuk ini sampah? Kok ada orang ngumpulin Rp2.000, Rp5.000? Tanggung jawabnya di mana buang sampah itu?” ujar Pilar.

Pilar menegaskan, bila pungutan tersebut tidak melalui retribusi resmi dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka statusnya ilegal dan dapat diproses pidana.

“Kalau itu tidak melalui retribusi yang sah lalu itu ilegal, itu bisa pidana. Dan kami akan tuntut secara pidana,” tegasnya.

Dengan nada keras, Pilar mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan keresahan warga soal sampah.

“Jangan main-main dalam masalah ini. Pemkot tidak segan-segan,” ujarnya.

Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP bekerja serius bersama Polres dan Kejari untuk menindak pelaku agar menjadi contoh bagi yang lain.

BACA JUGA :  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bekerjasama Dengan Dinkes dan PPNI Kota Tangsel Laksanakan Penyegaran Perawat Ngider Sehat

“Kalau orang seperti itu, itu sudah masuk ranah hukum pidana dan harus dibuktikan supaya jadi contoh,” katanya.

Menutup pernyataannya, Pilar kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap oknum yang dinilainya tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat tegas dan sangat melawan orang-orang yang memanfaatkan suasana,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News