siarnitas.id – Gang Legal bersama Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar webinar bertajuk membedah isi surat Edaran Walikota, Kemenag dan MUI selama bulan suci Ramadhan, Kamis, (14/4/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP H. Oki Rudianto, Ketua Asphira Tangsel Yono Haryono, Praktisi Media Abi Jumaedi sebagai narasumber dan dipandu langsung oleh CEO Gang Legal serta dibuka oleh Wali Kota Tangsel H. Benyamin Davnie.
Dalam sambutannya Wali Kota mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang sudah mengikuti acara webinar Gang Legal bersama Satpol PP Kota Tangsel dalam pembahasan surat edaran bersama di bulan Ramadhan ini.
Baca Juga : Satpol PP Tangsel Tebang Lagi Baliho Liar
“Selamat untuk terselenggaranya webinar ini, semangat, terus jaga kesehatan dan tetap pada protokol kesehatan,” Sambutnya.
Usai dibukanya acara tersebut oleh Wali Kota Tangsel, Kasatpol PP Oki Rudianto mengatakan, Satpol PP hanya melaksanakan apa yang sudah di instruksikan dalam surat edaran tersebut dalam hal pengawasan dan penertibannya.
“Dalam hal pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terkait surat edaran Wali Kota Tangsel selama bulan suci Ramadhan, kami akan menjalankan dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang sudah ditetapkan bersama”, ujar Oki.
Menariknya dalam melakukan pengawasan dan pendindakan selama bulan suci Ramadhan, Kasatpol PP menantang kepada ketua Asphira Tangsel untuk bisa menghimbau kepada seluruh anggota-anggotanya agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelum dilakukan langsung oleh Satpol PP Tangsel.
“Kira-kira Asphira Tangsel bisa tidak untuk menghimbau seluruh anggota-anggotanya yang tergabung untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum saya dan anggota yang melakukan tindakan?”, Tanya Oki kepada Ketua Asphira.
Merespon tantangan tersebut Ketua Asphira Tangsel Yono Haryono dengan tegas mengatakan pihaknya sanggup untuk menghimbau kepada seluruh anggota-anggotanya agar mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami siap menghimbau anggota-anggota kami untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan berkolaborasi dengan jajaran Satpol PP Tangsel sebagai penegak Perda, ” Ungkap Yono.
Sebelumnya Yono menyampaikan bahwa Asphira sangat menghargai dan menghormati segala bentuk aturan khususnya surat edaran bersama di bulan suci Ramadhan.
“Kami juga tidak menyalahkan Satpol PP sebagai penegak perda dalam menjalankan tugas dan fungsinya apalagi terkait surat edaran bersama Wali Kota dibulan suci Ramadhan ini,” Terang yono.
Sementara itu, praktisi media Abi Jumaedi menyayangkan bahwa surat edaran Wali Kota dirasa belum cukup tersosialisasikan dengan maksimal, sehingga masih banyak yang belum tau tentang surat yang dirasa wajib diketahui bagi seluruh pelaku usaha industri makanan dan hiburan di Tangsel.
“Saya berharap setelah ini surat edaran sudah mulai optimal, minimal 70% sudah sampai ke masyarakat,” Pungkasnya. (bam)