siarnitas.id – Seorang warga R (30) berprofesi dukun di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, lantaran warga tersebut diduga mencabuli seorang gadis berinisial S (20).
Pelaku yang berprofesi dukun itu diduga telah mencabuli gadis hingga puluhan kali, bahkan untuk mencegah korban hamil, tersangka mengancam korban agar meminum pil KB.
Baca Juga : Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka terungkap fakta bahwa tersangka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 50 kali mulai dari Maret 2022 sampai Februari 2023 ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Berawal, sang gadis bertemu dengan pelaku pada awal Maret 2022 yang ingin mengobati pamannya yang sedang sakit kepada tersangka.
Sebab, lanjut Shilton, banyak warga termasuk korban dan keluarganya mempercayai bahwa tersangka mampu mengobati orang sakit dengan cara pengobatan alternatif.
Namun usai pertemuan itu, tersangka tertarik pada korban dan berniat ingin memiliki korban sehingga tersangka mencari modus untuk membujuk korban.
“Tersangka menyampaikan pada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dijalankan di rumah tersangka dan korban juga dijanjikan uang gaib apabila melakukan ritual,” kata Shilton.
Shilton membeberkan, dengan bujuk rayu dari tersangka akhirnya korban mau mengikuti permintaan dari tersangka yakni ikut tinggal di rumah tersangka dan menjalankan ritual seperti yang dikatakan oleh tersangka.
“Salah satu ritualnya yakni melakukan hubungan badan. Namun setelah berjalannya waktu timbul kecurigaan dari korban dimana pamannya tidak juga sembuh dan uang sebanyak Rp2 miliar yang dijanjikan juga tidak ada,” terangnya.
Baca Juga : Guru Agama Cabuli Tujuh Anak Berusia 8 Tahun di Tangerang
Ia melanjutkan, korban sempat berupaya melarikan diri dari rumah korban namun niat tersebut diurungkan lantaran ada ancaman dari tersangka apabila korban melarikan diri maka keluarga korban akan dicelakai.
“Sempat mau kabur namun karena adanya ancaman-ancaman dari tersangka kepada korban baik psikis maupun fisik akhirnya korban mengurungkan niat dan sampai pada 17 Februari 2023 kemarin korban memberanikan diri kabur ke rumah orangtuanya,” tutupnya.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News