Siarnitas.id – Kehadiran Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, dalam peresmian Loka Padel Ciater menjadi sorotan setelah terungkap bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peresmian soft opening Loka Padel sendiri diketahui berlangsung beberapa waktu lalu, tepatnya pada 10 Februari 2026. Dalam acara tersebut, Pilar hadir memenuhi undangan sekaligus ikut meresmikan kegiatan.
Namun, belakangan diketahui bahwa pada saat peresmian berlangsung, izin PBG bangunan tersebut masih dalam proses. Fakta ini pun memicu perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Pilar Saga Ichsan akhirnya memberikan penjelasan kronologi kehadirannya dalam acara tersebut.
Pilar mengaku hadir karena undangan dari pihak Loka Padel. Ia juga menyebut baru mengetahui bahwa izin bangunan masih dalam proses setelah informasi tersebut beredar di media sosial.
“Ya, pada saat itu saya diundang oleh tim Loka Padel. Lalu di kemudian hari saya baru mengetahui dari medsos bahwa itu izinnya masih dalam proses. Ya kata saya, mau itu diresmiin oleh saya atau siapa pun, kalau memang belum diizinin ya tutuplah. Jangan melihat ada saya di situ atau enggak. Kalau belum berizin, ya harus lakukan proses sebagaimana mestinya,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di Gedung Galeri, Serpong, ditulis pada Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam peresmian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
Menurutnya, jika sebuah bangunan belum berizin, maka harus tetap mengikuti prosedur, termasuk penutupan sementara.
Lebih lanjut, Pilar juga menyinggung evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta timnya untuk lebih selektif dalam menerima undangan kegiatan peresmian.
“Saya minta kepada tim saya kalau ada undangan, tolong diklarifikasi dulu. Ini jadi evaluasi buat tim saya yang menerima undangan. Kalau memang belum selesai izinnya, ya jangan dijadwalkan,” tegasnya.
Diketahui, Pilar Saga Ichsan sempat meresmikan soft opening Loka Padel Ciater dengan memotong pita dan mencoba bermain padel.
Namun pada saat itu, bangunan tersebut belum memiliki izin PBG. Polemik ini pun masih menjadi perhatian publik hingga kini.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

