siarnitas.id – Dekatnya Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 salah satunya beroperasi usaha pariwisata di Tangsel.
Dalam surat edaran tersebut, beberapa usaha pariwisata yang beroperasi di Kota Tangsel akan dilarang, mulai dari menjelang hingga setelah bulan Suci Ramadan 2024.
“Ada yang akan ditutup, dan ada yang akan dibatasi jam operasionalnya,” kata Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, ditulis pada Kamis (7/3/2024).
Sebanyak 10 jenis usaha pariwisata akan dilarang beroperasi mulai dari H-1 hingga H+3 bulan suci Ramadan. Di antara jenis usaha tersebut termasuk klub malam dan diskotek.
Baca Juga : Pemkot Tangsel Larang Masyarakat Berkonvoi dan Pengguna Petasan Selama Ramadan
Selain itu, termasuk juga pub, bar, karaoke, rumah biliar, live music skala besar yang tidak bernuansa Islami dan belum mendapatkan izin dari pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.
Demikian juga untuk usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe, bistro, dan kuliner kaki lima selama bulan Ramadan tahun ini, layanan operasionalnya akan diatur.
Layanan pesan antar dan drive-thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai pukul 04.00 WIB.
Benyamin menyatakan bahwa selama waktu puasa, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak terlihat dari luar, dengan memperhatikan etika dan estetika.
“Saya telah rapat dengan forkopimda bersama dandim, kajari, kapolres, kemenag, MUI, Baznas, para camat. Kita akan melakukan himbauan kepada masyarakat. Kami telah menerbitkan imbauan kemasyarakatan untuk menjalankan ibadah puasa dengan tertib dan khusyuk,” imbuhnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News