Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Larang Masyarakat Berkonvoi dan Pengguna Petasan Selama Ramadan

Pemkot Tangsel Larang Masyarakat Berkonvoi dan Pengguna Petasan Selama Ramadan

174
0
Berkonvoi di bulan Ramadan
Ilustrasi

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertegas untuk melarang masyarakat mengadakan kegiatan berkonvoi kendaraan bermotor selama Bulan Suci Ramadan.

Aturan ini berlaku mulai H-1 bulan Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangsel.

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sahur on the road,” kata Walikota Tangsel Benyamin Davnie, ditulis pada Kamis (7/3/2024).

Perlu diketahui, sahur on the road yang merupakan kegiatan berkonvoi mobil dan motor pada dinihari jelang sahur, sering melibatkan lebih dari 10 orang.

Selain itu, peserta sahur on the road biasanya membagikan paket makanan siap saji untuk sahur warga di jalan yang dilintasi.

Baca Juga : PUMICOP Banten Bersama Dinkop UKM Tangsel Gelar Fasilitasi Sertifikat Halal

Namun, Benyamin menjelaskan bahwa kegiatan ini berpotensi menimbulkan gesekan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat sekitar.

Selain larangan berkonvoi kendaraan bermotor di bulan Ramadan, masyarakat juga dilarang membakar kembang api dan petasan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam hal tersebut, Benyamin menekankan pentingnya fokus pada ibadah puasa selama bulan Ramadan.

“Lebih baik kita fokus pada puasa,” katanya.

Menurutnya, masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa, seperti menunaikan ibadah sunah salat tarawih dan tadarusan di mushola atau masjid terdekat.

Benyamin memastikan bahwa pembahasan regulasi aturan sepanjang Ramadan di Kota Tangsel telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, TNI/Polri, kejaksaan negeri, dan organisasi keagamaan lainnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu, serta menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini