siarnitas.id – Seorang pria MF (21) bekerja sebagai buruh ditangkap Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak dan pelaku juga menyebarluaskan perbuatannya melalui media sosial Facebook (FB) di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal saat kedua orang tua korban melihat adanya video tindak asusila yang tersebar luas di media sosial.
Baca Juga : Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kabupaten Tangerang
Saat dilihat, ternyata perempuan yang terlibat dalam video itu adalah anak mereka. Mendapati hal itu, orang tua korban pun langsung bertanya kepada sang anak yang kemudian diakuinya.
“Dari keterangan pelapor, yakni orang tua korban, ternyata sang anak mendapatkan ancaman bila tidak mau berbuat hubungan suami istri dengan pelaku, di mana ia akan dianiaya dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” kata Zain, Kamis, (22/9).
Namun, ternyata video asusila antara tersangka dan korban sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” kata Zain.
Atas kejadian tersebut tersangka langsung ditangkap di kontrakannya beserta barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut.
“Kita tangkap dan amankan barang bukti, salah satunya print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” kata Zain.
Terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing.
Kendati demikian, tersangka MF dikenakan pasal berlapis, yaitu: menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Baca Juga : Sebanyak 733 Rumah Dikepung Banjir di Tangerang
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)