
Tangerang Selatan, siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum lantaran ada Bacaleg di dua Partai Politik yang masuk DCT.
Sidang tersebut, dihadiri oleh para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dan kuasa hukum DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Tangsel yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Tangsel pada Senin (13/11/2023).
Dalam pantauan redaksi siarnitas.id di kantor Bawaslu Tangsel, pada sidang tersebut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Acep, Anggota Majelis Didik Trihatmoko, Anggota Majelis Ilham Sarlito.
Baca Juga : Musim Pancaroba, Walikota Tangsel Instruksikan Untuk Selalu Siap Siaga Antisipasi Bencana
Sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 13.56 WIB hingga pukul 15.10 WIB.
“Penyelesaian sengketa proses Pemilu, pembacaan permohonan dan jawaban termohon untuk permohonan nomor register 001/PS.REK/36.3674/11/2023 antara pemohon partai PDIP Tangsel dengan termohon KPU Tangsel pada hari ini Senin 13 November 2023 pukul 13.56 WIB dibuka dan terbuka untuk umum. Tok.. tok.. tok,” kata Ketua Majelis, Muhammad Acep saat membuka sidang.
Ketua Majelis, Muhammad Acep mengintruksikan kepada DPC Partai PDI-Perjuangan sebagai pemohon untuk menyampaikan pembacaan permohonannya.
Selanjutnya, Ketua Majelis mempersilahkan kepada para Komisioner KPU Tangsel untuk membacakan jawaban sebagai termohon.
Karena keterbatasan waktu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/11/2023) dengan agenda pemeriksaan alat bukti kepada para pihak.
Baca Juga : Bandel! Kabel Semerawut Milik Provider Masih Marak di Tangsel, DSDABMBK Tangsel Bakal Potong
“Untuk itu majelis meminta para pihak hadir pada agenda dedikasi yang merupakan ini panggilan resmi pada hari Selasa 14 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti, selanjutnya sidang saya nyatakan ditutup. Tok.. tok.. tok,” tutup Acep.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News