siarnitas.id – Peredaran minuman keras (miras) yang disediakan ditempat hiburan malam makin marak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, ketika dimintai konfirmasi beberapa kali oleh awak media siarnitas.id, Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi kepariwisataan pada Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Maya Elsera enggan berkomentar. Diduga Dinas Pariwisata Kota Tangsel main mata dengan para pemilik hiburan malam.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PC Inspira Tangsel, Fitrah merasa prihatin masih adanya pembiaran tempat hiburan malam dijadikan tempat jual beli miras.

Baca Juga : PC Inspira Tangsel Kunjungi Dishub Tangsel Bahas Program Zona Selamat Sekolah

Menurutnya, Dinas Pariwisata Tangsel seharusnya tegas dan transparan dalam menangani permasalahan tersebut.

BACA JUGA :  FKPKBM Tangsel Gelar Kegiatan Cipta Karya dan Kreasi

“Dispar Tangsel itu harus tegas pengawasan tempat hiburan malam dan transparan jangan menutupi kebobrokan. Apalagi tempat hiburan malam adalah destinasi pariwisata yang masuk dibidang pariwisata. Kalau itu yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata hanya membela pemodal serta mencari untung saja,” ungkap Fitrah saat diwawancarai awak media siarnitas.id. Kamis (1/9).

Sebelumnya diberitakan, Menurut pantauan siarnitas.id, penjualan miras makin marak tersebut yang berlokasi di BSD, Serpong, Tangsel, diperjualbelikan secara bebas dan tidak ada persyaratan khusus dalam membeli miras.

Warga BSD Tangsel dengan inisial D yang tidak mau disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. Apalagi di kawasan tersebut tempat ikonik pariwisata di Kota Tangsel.

Baca Juga : PC Inspira Tangsel Terima Hewan Kurban dari Kapolres Tangsel

BACA JUGA :  DP3AP2KB Tangsel Catat 244 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Pada Tahun 2023

“Menanggapi terkait penjualan miras di BSD Tangsel, kami sangat menyayangkan hiburan malam sebagai tempat penjualan miras yang diperjual bebas,” kata D pada saat diwawancarai awak media siarnitas.id. Selasa (30/8).

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang peredaran minuman keras (miras) sesuai dengan Peraturan Daerah dan motto Tangsel yaitu Cerdas, Modern, dan Religius.

Perda tersebut tertera dalam Perda Tangsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Didalam perda tersebut, terdapat di Bab V Ketentuan lain-lain pasal 122 poin (2) setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah.

Baca Juga : Miras Masih Beredar di Tempat Hiburan Malam Tangsel

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Bersama PHRI Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Gedung Tinggi

Hingga berita ini yang kedua kalinya ditayangkan, pihak Dinas Pariwisata Tangsel masih membungkam.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)