siarnitas.id – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menyediakan minuman keras (miras) yang diperjualkan secara bebas.
Menurut pantauan siarnitas.id, penjualan miras tersebut yang berlokasi di BSD, Serpong, Tangsel, diperjualbelikan secara bebas dan tidak ada persyaratan khusus dalam membeli miras.
Baca Juga : Jual Miras, Toko Kelontong di Tangerang Digrebek Polisi
Warga BSD Tangsel dengan inisial D yang tidak mau disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. Apalagi di kawasan tersebut tempat ikonik pariwisata di Kota Tangsel.
“Menanggapi terkait penjualan miras di BSD Tangsel, kami sangat menyayangkan hiburan malam sebagai tempat penjualan miras yang diperjual bebas,” kata D pada saat diwawancarai awak media siarnitas.id. Selasa (30/8).
Pihaknya meminta kepada pihak Dinas Pariwisata untuk melakukan pengawasan terhadap hiburan malam yang menjual miras.
“Kami meminta kepada pihak Dinas Pariwisata untuk melakukan pengawasan ketempat hiburan malam yang menjual miras,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang peredaran minuman keras (miras) sesuai dengan Peraturan Daerah dan motto Tangsel yaitu Cerdas, Modern, dan Religius.
Baca Juga : Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam Dapati Alat Kontrasepsi dan Miras
Perda tersebut tertera dalam Perda Tangsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Didalam perda tersebut, terdapat di Bab V Ketentuan lain-lain pasal 122 poin (2) setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pariwisata Tangsel pada saat dimintai konfirmasi oleh awak media siarnitas.id belum ada jawaban sampai saat ini.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)