Beranda Eksekutif Himpunan Pemuda Nusantara Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Himpunan Pemuda Nusantara Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

1033
0
Himpunan Pemuda Nusantara
Logo Himpunan Pemuda Nusantara

siarnitas.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Nusantara HPN) Bryan G angkat bicara mengenai kebijakan terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan baru ini yang sebelumnya mencabut Permenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, mengatur dana JHT dapat dicairkan oleh peserta yang sudah berusia 56 tahun.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah dianggap kurang berpihak kepada masyarakat terutama pada kaum buruh. Kebijakan ini tentu cenderung bertolak pada nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Permenaker 19/2015 dan Permanaker 2/2022

“Belum usai penolakan UU Cipta Kerja, masyarakat harus kembali menelan pil pahit. Apalagi di masa pandemi seperti ini. Tentu ini tidak mencerminkan pemerintah pro rakyat,” kata Bryan saat ditemui di sekretariat HPN, Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Bryan mengatakan, masyarakat Indonesia didominasi oleh kaum buruh. Bila JHT dapat dicairkan di usia 56 tahun, maka akan menjadi persoalan ekonomi di tengah masyarakat. Pasalnya, dana JHT yang dipergunakan untuk keperluan ekonomi malah ditahan oleh pemerintah.

“Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK atau berhenti kerja. Apalagi dalam masa pandemi seperti ini banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari harinya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, mestinya pemerintah mengkaji kembali lagi sebelum mengambil keputusan. Hal ini juga menjadi alasan Himpunan Pemuda Nusantara yang dipimpinnya menolak aturan pemerintah yang merugikan masyarakat.

“Padahal, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun. Saya harap Menteri Ketenagakerjaan dapat meninjau kembali kebijakannya. Sesungguhnya aturan sebelumnya sudah membuat buruh merasa peran pemerintah hadir di antara mereka,” pungkasnya.

Diketahui, kebijakan tersebut menjadi soal di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini