Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Rizieq Shihab 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan denda Rp 20 Juta atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Putusan itu dianggap Habib Rizieq Shihab melanggar aturan karantina kesehatan.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore (27/5).
Diketahui, Rizieq Shihab telah ditahan sejak 13 Desember 2020, kemungkinan dia akan mendekam di penjara hingga Agustus 2021 mendatang.
Selain Rizieq Shihab, lima terdakwa lainnya (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi) menurut majelis hakim turut bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut agar Rizieq dkk dicabut haknya sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.
Dalam amarnya, majelis hakim menjelaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Namun demikian, acara ini disebutkan menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Atas putusan ini, Rizieq dkk dan jaksa penuntut umum meminta waktu selama sepekan untuk “pikir-pikir”.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim, Kamis (27/05), telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, akan dibacakan sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, di lokasi sidang yang sama. Dalam perkara kedua ini, Rizieq dituntut dua tahun pidana penjara.
Pada amar putusan dalam kasus kerumunan di Megamendung, majelis hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah lantaran tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, sehingga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan,” kata salah-seorang majelis hakim.
Atas vonis kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan “pikir-pikir”. Tanggapan serupa juga dilontarkan jaksa penuntut umum.
Dalam berbagai kesempatan, Rizieq berkukuh dirinya tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri acara di Megamendung dan Petamburan. (Red)