Beranda Uncategorized Kejari Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi PD SMU di Majalengka

Kejari Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi PD SMU di Majalengka

667
0

Siarnitas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menyita aset rumah dari tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) yang berlokasi di pinggir Jalan Majalengka – Cirebon Blok Baros Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Dede Sutisna mengatakan aset rumah itu merujuk dari SPPT luas tanah 294m2 bangunan 65m2.

“Penyitaan ini dilakukan setelah adanya hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat dengan surat perintah nomor 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021,” kata Dede Sutisna dalam keterangan tertulis, Jum’at (9/4/2021).

Lebih lanjut, Kejari Majalengka menjelaskan kerugian yang ditaksir dari kasus korupsi itu senilai Rp. 1,99 miliar, penyidik tindak pidana khusus kejari Majalengka juga telah menyita uang tunai sebesar Rp. 650.700.000.

“Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangan kan
Selanjutnya terhadap Barang bukti yang disita ini untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai,” pungkasnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini