Siarnitas.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Agustus 2026.
Salah satu program yang paling ditunggu masyarakat adalah pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan warga di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Banten 2026
Mengutip akun Instagram resmi Bapenda Banten, terdapat sejumlah insentif yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam program keringanan pajak kendaraan tahun ini.
Berikut daftar keringanan yang diberikan:
- Diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Bebas 100 persen denda PKB.
- Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
- Diskon 20 persen pokok PKB untuk mutasi masuk Banten kendaraan pribadi dari luar provinsi.
- Diskon 40 persen pokok PKB untuk mutasi masuk Banten kendaraan atas nama perusahaan.
Namun, setiap jenis insentif memiliki periode berlaku yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu mencermati tanggal berakhirnya program agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Oktober 2026
Untuk diskon pokok PKB sebesar 5 persen dan pembebasan denda PKB, program berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda PKB selama periode program berlangsung.
Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Banten mendapat masa keringanan yang lebih panjang.
Insentif mutasi masuk Banten berupa diskon pokok PKB berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Untuk kendaraan pribadi dari luar Banten, pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan diskon yang lebih besar, yakni 40 persen.
Warga Banten Jangan Lewatkan Batas Waktunya
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Selain mendapatkan pembebasan denda, pemilik kendaraan dari luar Banten juga dapat memanfaatkan program mutasi untuk mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten dengan mendapatkan keringanan pajak sesuai ketentuan.
Masyarakat perlu memastikan jenis insentif yang akan digunakan serta memperhatikan batas waktu masing-masing program.
Diskon pokok PKB dan pembebasan denda PKB berlaku hingga 31 Oktober 2026. Sementara keringanan untuk mutasi masuk Banten berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pembayaran pajak kendaraan tepat waktu juga menjadi bagian penting dari kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, jangan menunggu hingga mendekati batas akhir. Segera cek status pajak kendaraan dan manfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

