siarnitas.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi. Momentum Lebaran yang kerap diwarnai tradisi berbagi menjadi perhatian serius, terutama terkait potensi gratifikasi di lingkungan aparatur pemerintahan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang secara tegas melarang permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyebut aturan ini wajib dipatuhi seluruh perangkat daerah tanpa pengecualian.

“Kami mengajak semua abdi negara di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” kata Ricky, dikutip Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA :  Kasus Pelecehan Seksual di SDN Rawabuntu 01, Pilar Saga Pastikan Pendampingan Penuh untuk Korban

Lebaran, Periode Rawan Gratifikasi

Setiap musim Lebaran, potensi gratifikasi meningkat. Modusnya beragam, mulai dari permintaan terselubung hingga pemberian sukarela yang berujung konflik kepentingan. Karena itu, langkah administratif melalui surat edaran dinilai krusial sebagai pengingat tegas bagi seluruh ASN.

Namun demikian, masyarakat juga menaruh harapan agar pengawasan tidak berhenti sebatas imbauan tertulis. Konsistensi penindakan dan transparansi proses menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan ini.

Kanal Pelaporan Dibuka, Warga Diminta Aktif

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Pemkot Tangerang menyediakan sejumlah kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan gratifikasi. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi di gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

BACA JUGA :  Pemkot Tangerang Targetkan 450 Ribu Warga Tercover JKN pada 2026

“Tidak hanya daring, aduan pun bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” ucapnya.

Kehadiran kanal ini diharapkan mendorong partisipasi publik dalam mengawal integritas birokrasi. Meski begitu, perlindungan terhadap pelapor dan keterbukaan tindak lanjut laporan menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan.

Bingkisan Lebaran Dialihkan ke Bantuan Sosial

Selain melarang gratifikasi, Pemkot Tangerang juga memberikan solusi agar tradisi berbagi tetap berjalan sesuai aturan. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) disarankan untuk dialihkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut wajib disertai dokumentasi dan laporan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Satpol PP Tangsel Razia Minol Jelang Ramadhan 2023

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga nilai kebersamaan Lebaran tanpa melanggar regulasi.

Namun pada akhirnya, komitmen integritas ASN dan ketegasan pengawasan internal tetap menjadi kunci utama agar pencegahan korupsi di Kota Tangerang tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan budaya birokrasi yang berkelanjutan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News