Siarnitas.id – Warga Jakarta dan sekitarnya, catat! Tarif tol menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta resmi naik mulai Senin, 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB. Perubahan ini berlaku di Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Tol Sedyatmo), jalur utama yang menghubungkan Jakarta dengan bandara.
Meski ada kenaikan, kabar baik bagi pemilik kendaraan Golongan I: tarif Anda tetap Rp 8.500, karena penyesuaian untuk golongan ini telah dilakukan sebelumnya.
Informasi resmi disampaikan Jasa Marga Regional Metropolitan melalui akun Instagram @official.jmmetropolitan. Penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 dan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pelayanan tol serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyesuaian tarif dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil evaluasi kinerja pelayanan jalan tol,” tulis Jasa Marga.
Kenaikan ini merupakan bagian dari tarif berkala yang diatur Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yang mewajibkan evaluasi setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berikut rincian tarif tol terbaru:
- Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
- Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
- Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
Jasa Marga mengingatkan seluruh pengendara untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi dan memahami tarif terbaru sesuai golongan kendaraan agar perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta tetap lancar dan nyaman.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

