Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tangsel pada Selasa, 16 Desember 2025.

Berdasarkan pengumuman akun Satlantas setempat, titik pelayanan hari ini tersebar di beberapa pusat keramaian sehingga memudahkan pemohon dari berbagai kecamatan.

Berikut jadwal dan lokasi operasional pelayanan SIM Keliling Tangsel pada 16 Desember 2025;

1. ITC BSD (Kecamatan Serpong) — sesi pagi 08.00–11.00; sesi sore 15.00–16.30.

2. Pamulang Square (Kecamatan Pamulang) — pagi 08.00–11.00.

3. Bintaro Plaza (Kecamatan Pondok Aren) — pagi 08.00–10.00.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku (bukan pembuatan SIM baru).

BACA JUGA :  DKP3 Tangsel Latih Kelompok Wanita Tani Wujudkan Ketahanan Pangan

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas.

Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan (± Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C); pemohon juga harus melampirkan surat keterangan cek kesehatan dan tes psikologi sesuai aturan.

Syarat singkat yang harus dibawa: fotokopi KTP, fotokopi + asli SIM lama, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi, serta biaya perpanjangan. Pastikan dokumen masih berlaku.

Jadwal SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu (tergantung operasi Polres dan kondisi lapangan).

Untuk konfirmasi terakhir sebelum berangkat, cek pengumuman resmi Satlantas Polres Tangerang Selatan (akun Instagram/ketetapan Polres) atau hubungi call center Polres Tangsel. Datang lebih awal untuk menghindari antrean dan persiapkan semua berkas.

BACA JUGA :  Pilar Tegaskan Reklame Ilegal di Tangsel Disapu Bersih, Bayar Pajak Tanpa Izin Tetap Dirapikan

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News