Beranda Uncategorized Antrian Panjang Distasiun, Wagub Andika: Banten dan DKI Jakarta Perlu Pengaturan Shift...

Antrian Panjang Distasiun, Wagub Andika: Banten dan DKI Jakarta Perlu Pengaturan Shift Kerja

370
0

Terjadinya kepadatan antrian penumpang di Stasiun Rangkasbitung Bitung kemarin, senin pagi (8/6), Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai perlu adanya pembagian jam kantor atau jadwal shift kerja, guna mengantisipasi penumpukan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun kereta api selama diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Hal itu dikatakan Andika saat teleconference Rapat Koordinasi Pembahasan Waktu Kerja Karyawan, Senin malam (8/6).

Menurut Andika, pembagian waktu kerja bagi karyawan baik di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta perlu dilakukan selama PSBB berlangsung. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu.

Kemudian Andika meminta, diadakan pengaturan jadwal keberangkatan kereta maupun bus pada waktu tertentu. Sehingga penumpukan penumpang dapat cepat terurai.

“Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrian di luar pagar stasiun bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan,” kata Andika.

Selain itu Andika juga menegaskan, selama pemberlakuan PSBB, sektor industri khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Banten guna mencegah penyebaran virus corona melalui deteksi dini.

“Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) melalui laman website dan media sosial Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya.

Tambahnya, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten yang bekerja di DKI Jakarta.

Diketahui, Pemprov Banten telah memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Juni mendatang melalui Keputusan Gubernur Bantem khusus untuk wilayah Tangerang Raya melalui Surat Keputusan Gubernur Banten 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini