Siarnitas.id – Ketegangan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas.

Forum Komunikasi Cabang Olahraga (Cabor) Tangsel secara tegas dan kompak menyatakan penolakan terhadap penundaan sekaligus pembatalan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Tangsel yang sedianya digelar pada 5–6 Desember 2025.

Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers di Cafe Bikers Motors, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Tiga tokoh utama Forum Komunikasi Cabor Tangsel hadir menyampaikan sikap resmi mereka, yakni Ketua Forum Mahfudin Joy, Sekretaris Forum David Solomon Doodoli, serta Anggota Forum Ucok A.H Siagian.

Ketiganya menilai langkah panitia, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), serta Ketua KONI Tangsel yang menunda Musorkot adalah tindakan yang cacat hukum administrasi dan bertentangan dengan aturan organisasi.

BACA JUGA :  Lagi Cari Penginapan Murah di Tangerang Selatan? Ini 10 Hotel Nyaman Mulai Rp 250 Ribuan yang Bikin Betah!

1. Penundaan Disebut Cacat Hukum Administrasi

Forum menyatakan penundaan Musorkot KONI Tangsel yang seharusnya digelar 5–6 Desember 2025 merupakan tindakan yang cacat hukum.

Mereka menegaskan bahwa pembatalan atau penundaan Musorkot hanya bisa diputuskan melalui rapat kerja, bukan keputusan sepihak panitia, TPP, maupun Ketua KONI Tangsel. Karena itu, Forum Cabor dengan tegas menolak penundaan tersebut.

2. Musorkot Tetap Harus Digelar 5–6 Desember 2025

Forum menegaskan komitmennya untuk memastikan Musorkot tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja KONI pada 16–19 April 2025 di Grand Zuri. Mereka tidak mengakui keputusan penundaan.

3. Desak KONI Banten Turun Tangan

Forum meminta Ketua KONI Provinsi Banten untuk turun langsung melakukan supervisi agar Musorkot berjalan sesuai mekanisme dan tidak diganggu pihak manapun.

BACA JUGA :  PPPK Ikut Parpol, Benyamin Davnie: Keluar dari Kepegawaian!

4. Quorum Sudah Terpenuhi

Forum memastikan bahwa peserta Musorkot yang akan hadir pada 5–6 Desember telah melampaui quorum 50+1, sehingga seluruh keputusan yang diambil nanti sah secara organisasi.

5. Menjaga Marwah Organisasi KONI

Forum menilai kisruh internal ini berpotensi merusak nama baik KONI Tangsel. Karena itu, mereka menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas organisasi dan memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan.

6. Demi Kondusivitas Jelang Porprov 2026

Forum menilai jika Musorkot kembali ditunda, hal itu dapat memicu kegaduhan di internal cabor, padahal Tangsel harus segera bersiap menghadapi Porprov 2026. Demi menjaga stabilitas, Musorkot wajib digelar sesuai jadwal.

Forum Cabor juga menegaskan bahwa langkah mereka sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

BACA JUGA :  Sampah di Tangsel Naik 90 Ton Saat Perayaan Tahun Baru 2024

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (poin 2)

2. AD/ART KONI Tahun 2020

3. Keputusan Raker KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2025

Dengan dasar hukum tersebut, Forum Cabor menyatakan bahwa agenda Musorkot sah dan wajib dilaksanakan tepat waktu.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News