Siarnitas.id – Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memicu keprihatinan mendalam.

Anggota DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, mendesak pemerintah kota segera membentuk Komisi Perlindungan Anak sebagai lembaga khusus yang fokus menangani kerentanan dan keselamatan anak di seluruh wilayah.

Dorongan ini mencuat setelah kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel kembali menjadi sorotan publik. Insiden tragis yang berujung pada meninggalnya seorang siswa itu menambah deretan panjang kekerasan anak yang terjadi sepanjang 2025.

Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel mencatat 347 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Oktober 2025, angka yang mencolok dan kontras dengan predikat Kota Layak Anak kategori Utama yang diterima Tangsel tahun lalu dari Kementerian PPPA.

BACA JUGA :  Coretan di Halte Pamulang Muncul Lagi, Giliran Dishub Tangsel Bersih-bersih

“Ini menjadi concern kita bersama. Kami sangat sedih melihat apa yang terus menimpa generasi muda di kota ini,” ujar Syawqi, ditulis Selasa (18/11/2026).

Menurut Syawqi, beban kerja OPD terkait sudah terlalu besar sehingga dibutuhkan lembaga mandiri yang benar-benar fokus mengurusi persoalan anak.

“Sudah saatnya Tangsel memiliki komisi perlindungan anak yang benar-benar serius mengurusi persoalan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD siap menginisiasi regulasi yang berpihak pada perlindungan dan keselamatan anak, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.

Syawqi menilai Pemkot Tangsel perlu memperkuat kebijakan yang bersifat preventif dan promotif, bukan hanya menunggu kasus terjadi.

“Kita tidak bisa hanya bereaksi setelah ada kejadian. Siklus seperti ini tidak baik dan harus diubah,” katanya.

BACA JUGA :  BPN Tangsel Imbau Warga Hindari Calo dan Waspada Praktik Mafia Tanah

Syawqi juga menekankan perlunya edukasi, penguatan karakter, dan peningkatan pengawasan di seluruh sekolah di Tangsel, terutama setelah tragedi SMPN 19 yang menggemparkan publik.

Dengan maraknya kembali kasus kekerasan anak, Syawqi menilai status Kota Layak Anak seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perlindungan secara nyata.

“Tangsel memang menyandang predikat Kota Layak Anak, tapi praktik di lapangan masih banyak kejadian yang mencederai predikat itu,” jelasnya.

Ia berharap pembentukan Komisi Perlindungan Anak serta penguatan langkah preventif dapat menjadi pondasi awal memutus rantai kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News