siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan bakal memecat para ASN Pemkot yang kedapatan main mata dengan pengusaha untuk membuka hiburan malam saat bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Hal itu dikatakan, karena Wakil Walikota Tangsel menginginkan di bulan suci Ramadan 2025 ini agar bisa menghormati warga yang sedang beribadah puasa.
“Kalau terbukti, itu akan dilakukan pemecatan,” kata Pilar kepada redaksi siarnitas.id di DPRD Tangsel, ditulis pada Rabu (26/2/2025).
Dirinya meminta kepada masyarakat apabila melihat ASN Tangsel dari pejabat hingga staf yang melakukan main mata dengan pengusaha untuk membuka hiburan malam saat Ramadan, langsung laporkan.
Baca Juga : Bulan Suci Ramadan 1446 H, Wakil Walikota Tangsel Himbau Restoran Atur Waktu Buka, Hiburan Wajib Ditutup
“Saya kasih tahu siapa pun oknum pemerintah daerah, staf ataupun pejabat, siapapun tolong kasih tahu kalau terbukti memang mereka menerima suap atau bermain mata dengan ini melanggar peraturan pada saat Ramadan, beritahukan kepada kami untuk lakukan tindakan keras,” tegasnya.
Adapun, yang dimaksud dengan tempat hiburan malam yang dilarang dibuka saat bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, yaitu;
1. Kelab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub;
4. Bar;
5. Karaoke;
6. Rumah Biliar, kecuali yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang sebagai sarana pembinaan atlet;
7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang;
8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ);
9. Usaha SPA; dan
10. Rumah Pijat (Massage).
Baca Juga : Warga Dilarang Sahur On The Road di Bulan Ramadan 2025, Sekda Tangsel: Kita Semua Tenang dan Senang
“Dinas kepegawaian yang akan berikan hukuman sesuai aturan, kalau keterlaluan ya bisa di sanksi jabatan ataupun pemecatan, itu bahaya sekali ya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News