Beranda Eksekutif Pleno Terbuka, KPU Tangsel Tetapkan Pasangan Ben-Pilar Jadi Walikota dan Wakil Walikota...

Pleno Terbuka, KPU Tangsel Tetapkan Pasangan Ben-Pilar Jadi Walikota dan Wakil Walikota Periode 2025-2030

322
0
Pleno KPU Tangsel
Foto: KPU Tangsel menyerahkan surat penetapan ke pasangan Ben-Pilar.

siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Pasangan Calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) untuk periode 2025-2030.

Hal itu dalam acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel di salah satu hotel di Serpong, BSD pada Rabu (5/2/2025).

Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita hari ini sudah menyelesaikan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota,” katanya di lokasi.

Baca Juga : KPU Tangsel Bakal Salurkan Kebutuhan Logistik Pilkada 2024 ke Kecamatan Pada 22-23 November

Setelah melakukan penetapan pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota, Ajat menjelaskan pihaknya bakal memberikan usulan ke DPRD Tangsel.

“Setelah tahapan penetapan pasangan calon terpilih kami nanti akan memberikan usulan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

“Kami di KPU hanya sebatas sampai dengan menyerahkan usulan calon terpilih ke DPRD Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini