Beranda Tangerang Raya Kasus Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa, Polres Tangsel Tangkap 15 Tersangka, 4 Diantaranya...

Kasus Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa, Polres Tangsel Tangkap 15 Tersangka, 4 Diantaranya Perempuan

1358
0
Peredaran ganja tangsel
Foto: Polres Tangsel menggelar konferensi pers kasus peredaran Ganja, Sabu dan Ekstasi lintas Sumatera-Jawa.

siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap 15 tersangka kasus Ganja, Sabu, dan Ekstasi dengan peredaran lintas Sumatera-Jawa.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dari 15 orang yang ditetapkan tersangka, 4 diantaranya seorang perempuan.

Adapun, dari 15 tersangka tersebut, diantaranya;

Ganja sebanyak 642 Kg

1. WRI Als BULE, (27) Laki-laki, Wiraswasta

2. IG Als ICAN, (26) Laki-laki, Pelajar/mahasiswa

3. ABS Als SENO, (38) Laki-laki, Karyawan Swasta

4. RRU Als ULING, (33), Laki-laki, Karyawan Swasta

5. AH Als BOIM, (33), Laki-laki, Karyawan Swasta,

6. EW Als MPOK BIBI, (40) Perempuan, Wiraswasta,

7. MS Als RENGEK, (40), Laki-laki, Buruh Harian Lepas.

8. RM Als KOMBET, (33), Laki-laki, tidak bekerja

Sabu sebanyak 7,8 Kg

1. AS, (30), Laki-laki, Karyawan Swasta.

2. H, (43), Laki-laki, Wiraswasta,

3. FP Als SISKA, (43), Perempuan, Pelajar/Mahasiswa

4. AVS, (22), Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa.

Ekstasi sebanyak 1,1 Kg

1. DS Als VITA, (33), Perempuan, Wiraswasta

2. K Als WATI, (44), Perempuan, Karyawan swasta

3. LKC Als D, (39), Laki-laki, Wiraswasta

Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Polres Tangsel Bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ungkap Peredaran Ganja Sebanyak 642 Kg

“Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya dalam konferensi pers di Polres Tangsel, pada Kamis (24/10/2024).

Lalu, terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan inisial AS, H, FP dan AVS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, terhadap Pengedar Serbuk Ekstasi (MDMA) dengan inisial DS Als VITA, K Als WATI dan LKC Als D dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Sat Res Narkoba bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta telah mengungkap kasus Ganja, Narkotika dan Ekstasi dari peredaran internasional.

Pengungkapan itu dalam konferensi pers Polres Tangsel yang dihadiri oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sutikno yang diselenggarakan pada Kamis (24/10/2024).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari masyarakat yang telah melapor bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera dan Jawa.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini