Beranda Tangerang Raya Pelaku ‘Predator Seksual’ Marbot Masjid Cabuli 8 Anak di Ciputat Terancam 15...

Pelaku ‘Predator Seksual’ Marbot Masjid Cabuli 8 Anak di Ciputat Terancam 15 Tahun Penjara

470
0
Predator seksual di Ciputat
Foto: Konferensi Pers Polres Tangsel.

siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengungkap kasus 8 pencabulan anak si predator seksual berinisial M (39) berprofesi sebagai guru ngaji sekaligus marbot masjid di Kampung Maruga, Serua Ciputat Tangsel.

Pengungkapan kasus tersebut Polres Tangsel menggelar konferensi pers di Polres Tangsel yang dihadiri oleh Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro dan Kasatreskrim Alvino Cahyadi pada Kamis (3/10/2024).

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dari tahun 2021 dan kejadian terakhir pada tahun 2024.

“Awal mula tersangka melakukan perkara dugaan tindak pidana tersebut adalah pada sekitar tahun 2021 dan untuk kejadian terakhir terjadi pada tanggal 23 September 2024,” katanya kepada awak media.

Baca Juga : Marbot Masjid Jadi ‘Predator Seksual’ Cabuli 8 Anak Perempuan di Tangsel

Adapun tersangka melakukan hal tersebut di beberapa tempat berbeda, yaitu di :

1) Di sebuah Rumah Ibadah di Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan

2) Di sebuah Lapangan Bola Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan

3) Di sebuah Tempat usaha service handphone milik tersangka yang berada di kampung Maruga RT 02 / RW 04 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

“Tersangka merupakan seorang oknum Pengajar Ilmu agama dan seorang wiraswasta,” jelasnya.

Dari hasil penangkapannya, Polisi telah menyita barang bukti berupa keterangan saksi hingga pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, Tersangka M diterapkan dugaan Tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan seksual.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ucapnya.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pencabulan anak atau Predator Seksual di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi, pelaku merupakan seorang guru ngaji dan marbot masjid berinisial MH (40) yang diduga mencabuli delapan anak perempuan.

Pelaku melakukan aksi nya di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Tangsel. Perbuatan cabul pelaku terbongkar karena salah satu korban berani buka suara ke orang tuanya.

Pelaku dikenal warga sebagai guru ngaji dan marbot masjid Al-Huda di Kampung Maruga, Serua, Ciputat Tangsel. Pelaku hampir diamuk massa atas aksi bejatnya pada Minggu, 29 September 2024.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, para orangtua korban telah membuat laporan kepolisian pada minggu malam tersebut.

“Saat ini kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Penyidik sedang mendalami kasus tersebut,” kata Alvino kepada wartawan, ditulis pada Selasa, (1/10/2024).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini