siarnitas.id – Operasi Keselamatan Lalu Lintas telah berlangsung selama 10 hari di wilayah Tangerang Selatan. Sebanyak 149 pengendara telah ditilang karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatullah, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan dengan menggunakan e-TLE mobile yang menghasilkan 149 tilang elektronik.
Dari jumlah tersebut, sepeda motor menyumbang 110 pelanggar, sementara mobil dan kendaraan sejenisnya menyumbang 39 pelanggar.
“Penindakan dengan menggunakan e-TLE mobile sebanyak 149 tilang elektronik. Sepeda motor 110 pelanggar, mobil dan sejenisnya 39 pelanggar,” katanya, pada Kamis (14/3/2024).
Pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, mencapai 93 kasus. Selain itu, ada juga pelanggaran seperti melawan arus dan melanggar rambu.
“Tidak memakai Helm 93 pelanggar, lawan arus 14 pelanggar, rambu larangan parkir atau berhenti tidak pada tempatnya 42 pelanggar,” jelasnya
Pihak kepolisian memberikan teguran simpatik kepada 329 pelanggar lainnya dan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam operasi ini.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024, dengan 11 pelanggaran sebagai target utama:
1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News