Beranda Eksekutif Wow… Biaya Perubahan Administrasi PT PITS Jadi Perseroda Senilai Rp 10 Miliar

Wow… Biaya Perubahan Administrasi PT PITS Jadi Perseroda Senilai Rp 10 Miliar

661
0
PT PITS Ubah Perseroda
Foto: gedung PT PITS

siarnitas.id – Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan menyebut penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang disetujui oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Tangsel digunakan untuk perubahan administratif badan hukum PT PITS menjadi Perseroda.

Perubahan administratif senilai Rp 10 miliar itu dari anggaran murni tahun 2023. Pemkot Tangsel saat ini sedang menggencarkan PT PITS bakal merubah bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga : Walikota Tangsel Beberkan Alasan PT PITS Ubah Status Perseroda

“Rp 10 miliar lebih ke perubahan administratif nya untuk perubahan badan hukum, penyertaan dan lain sebagainya,” kata Pilar usai menghadiri Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi Perseroda di Aula Paripurna, Gedung DPRD Tangsel, Senin (6/3/2023).

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan penyertaan modal Rp 10 miliar untuk percepatan perusahaan.

“Rp 10 miliar nanti akan digunakan juga untuk percepatan perusahaan ini dan perusahaan anak usaha,” ungkap Bambang.

Baca Juga : Pilar Sebut Proyek SPAM Karuan Serpong, Alasan PT. PITS Diubah Jadi Perseroda

Sebelumnya diberitakan, perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) lantaran adanya proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Karian Serpong.

“Prosesnya dari kemarin, Memang projek Karian serpong ini kan baru mencuat kemarin di tahun 2022,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan usai menghadiri Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi Perseroda di Aula Paripurna, Gedung DPRD Tangsel, Senin (6/3/2023).

Pilar menuturkan, perubahan bentuk badan hukum PT PITS ke Perseroda ini menindak lanjuti proyek SPAM regional Karian Serpong dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga : PT PITS Bakal Ubah Status Jadi Perseroda

“Jadi kita menindak lanjuti apa yang sudah mencuat di tahun 2022 dari pemerintah pusat,” tutur Pilar.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini