siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 dari 38 provinsi di Indonesia.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan satu-satunya provinsi yang tidak mengadakan pemilihan langsung untuk jabatan gubernur.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, DIY memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurutnya, ketentuan tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan diangkat, bukan dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
“Pemilihan Gubernur pada 37 Provinsi, DIY tidak melalui Pilkada langsung,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, ditulis pada Senin (1/4/2024).
Selain itu, Pilkada 2024 hanya akan diadakan di 508 dari 514 Kabupaten/Kota. Dikatakan Hasyim, ini disebabkan oleh absennya pemilihan langsung di 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan meluncurkan Pilkada Serentak 2024, dengan pemungutan suara direncanakan pada tanggal 27 November 2024.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” imbuh dia.
Baca Juga : Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Banten Dibuka
Adapun, jadwal tahapan Pilkada serentak pada 2024, berikut ini;
– 27 Februari – 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
– 24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
– 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
– 24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
– 27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News