siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang untuk melakukan Sahur On The Road bagi seluruh warga Tangsel pada bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo usai melakukan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di salah satu hotel di BSD, Tangsel pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Bambang, pelaksanaan Sahur On The Road di Tangsel tidak diperbolehkan, karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah khususnya di Tangerang Selatan.
“Tidak boleh (Sahur On The Road),” katanya kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.
Selain itu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tangsel, pihaknya bersama Polres Tangsel dan Dandim 0506 Tangerang membentuk tim khusus, agar warga tidak melakukan Sahur On The Road.
Baca Juga : Jelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Gelar Rakor
“Kita sepakat, kita akan bikin tim pantau khusus pelaksanaan surat edaran dan juga penyakit masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, apabila warga ada yang melanggar ketentuan Pemkot Tangsel, bakal ada sanksi tegas yang diberikan agar masyarakat tidak mengulangi kejadian tersebut.
“Ya pasti ada (Sanksi), surat edaran jelas, tidak bicara langsung urusannya kaitannya dengan pidana, seandainya nanti termasuk ke ranah pidana ya pak Kapolres lah yang nanti akan memproses,” jelasnya.
Atas hal tersebut, dirinya menghimbau agar warga bisa memahami kebijakan tersebut, agar bulan suci Ramadan ini bisa menenangkan dan menyenangkan.
“Bulan Ramadan ini diharapkan menenangkan dan menyenangkan. Sebarkan itu biar kita semua tenang dan senang,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News