siarnitas.id – Polemik pembangunan GOR Lapangan Padel di Jalan Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mendapat respons tegas dari Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Orang nomor satu di Tangsel itu menegaskan, pembangunan harus dihentikan sementara lantaran proyek tersebut belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Benyamin menekankan bahwa ijin merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan fisik dilakukan. Meski mengaku belum menerima laporan teknis secara detail, ia memastikan telah memberi kewenangan kepada jajarannya untuk bertindak di lapangan.

“Saya belum dapat laporan secara teknis toleransinya kayak apa, tetapi saya memang sudah berikan kewenangan untuk melakukan gerakan Saya belum dapat laporan teknisnya ya, tapi memang bagaimanapun harus ada ijin lah. Yang penting kalau tidak ada ijin nih stop dulu stop dulu enggak bisa mereka melakukan pembangunan,” kata Benyamin kepada redaksi siarnitas.id di Serpong, pada Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA :  Lepas Atlet POPDA X, Benyamin Yakin Jadi Juara Umum

Ia menegaskan, seluruh tahapan perizinan wajib ditempuh terlebih dahulu. Benyamin juga mengakui bahwa lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab masih adanya proyek yang lolos tanpa izin resmi.

“Tetap perizinan harus ditempuh dulu gitu. Cuma kan memang karena pengawasan aparat pengawas kita kurang, jadi lolos ada aja yang lolos ya kayak gitu lah memang dinamika di masyarakat gitu kan,” tegasnya.

Sebelumnya, pembangunan GOR lapangan padel di wilayah Ciater menjadi sorotan publik. Proyek tersebut tetap berjalan meski diduga belum sepenuhnya mengantongi izin bangunan, sehingga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangsel.

Menanggapi hal itu, Plh Kasatpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah isu pembangunan tersebut ramai diberitakan media. Ia menegaskan bahwa pemberitaan media menjadi salah satu dasar tindakan Satpol PP.

BACA JUGA :  DSDABMBK Tangsel Tanggapi Soal Longsor Taman Jaletreng 2

“Kan sudah ada hasil dari laporan masyarakat di media itu. Ya kan itu termasuk laporan tuh kalau sudah masuk di media. Kita kan sumber tindakan kita ini ada tiga, Bang. Ada tiga: laporan masyarakat melalui SPAN LAPOR maupun NTPD 112 atau langsung ke kita; yang kedua adalah dari media yang kita tindak lanjuti itu; yang ketiga perintah pimpinan,” kata Dohiri kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Kamis (5/2/2016).

Menurut Dohiri, intensitas pemberitaan media menjadi indikator penting untuk menentukan tingkat keseriusan sebuah laporan.

“Nah, kalau sudah muncul di media, apalagi misalnya medianya dua hari muncul gitu, kan berarti itu serius tuh. Saya langsung turunkan tim untuk merespons,” katanya.

BACA JUGA :  Musim Pancaroba, Walikota Tangsel Instruksikan Untuk Selalu Siap Siaga Antisipasi Bencana

Meski demikian, Dohiri menjelaskan bahwa Satpol PP belum langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan GOR padel tersebut. Ia menyebut, tindakan tegas baru akan diambil jika pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik dalam mengurus perizinan.

“Enggak bisa, Bang. Segel itu kalau itu memang tindakan dia tidak punya niat baik untuk mengurus izin. Kalau selagi dia mau mengurus izin, malah kita toleransi saja, Bang,” jelasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan perizinan bangunan di Tangsel, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengembang agar tidak mengabaikan regulasi sebelum melakukan pembangunan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News