Beranda Eksekutif Videotron di Alam Sutera, Ternyata Sudah Berkali-kali Disegel

Videotron di Alam Sutera, Ternyata Sudah Berkali-kali Disegel

376
0
Videotron
Foto (siarnitas.id) Videotron di Alam Sutera, Ternyata Sudah Berkali-kali Disegel

siarnitas.id – Videotron di Bundaran Alam Sutera, Jalan Raya Serpong Blok Pakulonan Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangserang Selatan. Ternyata sudah berkali-kali disegel dan tidak pernah melakukan perizinan. Rabu (22/6).

Hal itu disampaikan oleh Analisis Kebijakan Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Herman Susilo mengatakan memang itu bangunan ilegal atau tidak berizin.

“Bangunannya itu ilegal,” kata Herman saat diwawancara di Ruang Kerjanya. Kamis (23/6).

Baca Juga : Mantul! DPMPTSP Tangsel Raih Penghargaan Pelayanan Prima

Ia menambahkan sebelumnya memang sudah disegel 2 bulan yang lalu, tetapi muncul tayangan iklan lagi. Satpol PP Tangsel langsung menanyakan ke DPMPTSP terkait perizinan dan pajak.

“Belum lama ini 2 bulan yang lalu itu ada tayang lagi iklan, Satpol PP Tangsel kembali menghubungi kita untuk menanyakan izinnya ya belum ada, pajaknya belum dibayarkan dan bangunannya juga belum ada izinnya. Waktu itu disegel lah sama Satpol PP Tangsel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya tidak mengetahui bangunan videotron pemiliknya punya siapa, karena tidak ada di database DPMPTSP Tangsel.

“Untuk yang videotron yang di Alam Sutera itu saya tidak hapal punya siapa. Biasanya setelah disegel itu muncul punya siapa pemiliknya gitu. Kita kan hanya sebatas memberikan data,” tuturnya.

DPMPTSP mempunyai data lengkap terkait videotron yang legal ataupun yang ilegal. Biasanya yang sudah legal itu ada ciri ciri stiker barcode untuk menunjukan identitas terdata di DPMPTSP.

Baca Juga : Lelang Jabatan Eselon IIb di Tangsel Mulai Dipertanyakan, Khusus DPMPTSP

“Ciri ciri nya ya itu jelas kalau yang sudah bayar pajak ada stiker lunas pajak, kalau yang sudah izin itu ada barcode izinnya. Cuma masalahnya, sebagian besar itu mereka yang sudah izin males untuk menempel stiker nya itu, jadi lah tidak terlihat itu sudah berizin atau belum berizin. Makanya Satpol PP Tangsel minta informasinya ke kita,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini