siarnitas.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan UMP Banten 2026 dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, usai Gubernur Banten Andra Soni menerima aspirasi dari perwakilan serikat buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kenaikan UMP ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Ia berharap kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh.

“Upah minimum harus memberi manfaat bagi pekerja, namun tetap menjaga iklim usaha agar tetap sehat dan kondusif,” ujar Andra Soni.

Penetapan UMP Banten 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi. Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

BACA JUGA :  Terhitung 25 Juli 2022, Dudung E Diredja Mundur dari Direktur Utama PT PITS

Menurut Andra Soni, besaran kenaikan UMP berasal dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan usulan pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pemerintah provinsi.

“Setelah seluruh dokumen lengkap, saya hanya menjalankan kewenangan untuk menandatangani keputusan tersebut,” katanya.

Pemprov Banten, lanjut Andra, juga menghormati sepenuhnya usulan daerah terkait UMK dan UMSK. Pemerintah provinsi hanya melakukan penyesuaian administratif tanpa mengubah nilai upah yang telah diusulkan.

Selain kebijakan upah, Gubernur Banten menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai strategi jangka panjang. Salah satu program unggulan yang tengah berjalan adalah Sekolah Swasta Gratis yang telah menjangkau sekitar 65.000 peserta didik.

BACA JUGA :  Dishub Tangsel Uji Traffic Light di Jalan Ir. Juanda

Ia berharap kenaikan upah minimum tahun 2026 dapat berjalan seiring dengan target pertumbuhan ekonomi Banten hingga 8 persen, sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten 2026 naik dari Rp2.905.119,90 pada tahun 2025 menjadi Rp3.100.881,40.

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI lima digit.

Daftar UMK Provinsi Banten Tahun 2026

  1. Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
  2. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
  3. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
  4. Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
  5. Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
  6. Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
  7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
  8. Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)
BACA JUGA :  Bukber Ditiadakan, Pemkot Tangsel Siap Jalani Arahan Pemerintah Pusat

Besaran UMSK Banten Tahun 2026

  • Kota Cilegon:
    Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85
  • Kota Tangerang:
    Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74
  • Kabupaten Tangerang:
    Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00
  • Kabupaten Serang:
    Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19
  • Kota Tangerang Selatan:
    Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00
  • Kabupaten Lebak:
    Rp3.487.636,85 sebagai penetapan sektoral pertama pada tahun ini

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News