Siarnitas.id Melalui FGD, Ketua Umum Tenaga Pembangunan Sriwijaya Dr. H. Sudirman D. Hury, S.H, M.M,M.Sc, bersama Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya dan para pengurus lainnya dorong pemberdayaan perempuan di bumi Sriwijaya.
Pada kesempatan tersebut, kendatipun pandemic Covid 19 masih dalam tahap mengkhawatirkan, namun, melalui FGD tetap dapat terlaksana meski melalui sistem virtual.
Bertema peranan perempuan dan perlindungan terhadap anak, Sudirman memaparkan, dalam sebuah rentetan sejarah telah terjadi dominasi laki-laki dalam semua masyarakat di sepanjang zaman, kecuali pada masyarakat yang memegang sistem matriarkal di Minangkabau yang jumlahnya tidak begitu banyak.
“Perempuan dianggap lebih rendah daripada laki-laki. Dari hal inilah muncul sebuah doktrin, ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap tidak cocok sama sekali memegang kekuasaan karena mereka tidak memiliki kapabilitas seperti yang dimiliki laki-laki,” imbuh Ketum TP Sriwijaya. (17/4/2021)
Di katakannya, adanya ketimpangan gender yang kurang adil, perempuan tidak setara dengan laki-laki. Dan Laki-laki harus memiliki dominasi dan menjadi lebih superior daripada perempuan, menjadi pemimpin baginya dan berhak menentukan masa depan, baik yang bertindak sebagai ayah ataupun suami.
Alasannya, untuk kepentingan keluarga sehingga perempuan harus tunduk pada jenis kelamin yang lebih unggul, dengan dibatasi hanya di rumah maupun dapur.
“Mereka dianggap tidak akan mampu mengemban tugas yang lebih berat di luar rumahnya. Maka laki-laki dianggap yang berhak mengikuti aktivitas sosial di luar rumah. Bahkan, yang lebih ekstrim lagi, perempuan tidak akan pernah menjadi pemimpin negeri. Sekarang pertanyaannya adalah apa yang secara konkrit diisyaratkan oleh kesetaraan status tersebut?,” tanya Sudirman dalam zoom meeting
Pertama, dalam pengertian yang umum berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang perlu mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Keduanya harus memiliki hak yang setara dalam kontrak perkawinan ataupun dalam memutuskannya.
“Keduanya harus memiliki hak untuk memiliki dan mengatur harta miliknya. Keduanya harus
memilih profesi atau cara hidup. Keduanya harus setara sebagaimana tanggung jawab dalam hal kebebasan.Terkait dengan itu semua maka Indonesia telah meratifikasi konvensi wanita dalam segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang harus dihapus, misalkan dalam dunia politik, bukan hanya milik pria namun perempuan juga harus sama posisinya, baik dalam partai politik, anggota legislatif maupun pemerintahan,” tambahnya
Masih menurut Sudirman, terjadinya perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukan hanya dari jenis kelaminnya, tapi dari penghargaan
prestasinya.
“Oleh karenanya, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau penghapusan atas diskriminasi akan perempuan, dimana dalam konvensi tersebut memuat akan hak-hak sipil dan politik perempuan dan juga memuat tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya kaum perempuan yang menjadi substansi lahirnya
Deklarasi Universal HAM pada tanggal 10 Desember 1948 dimana Hak Asasi Manusia telah mendapat pengakuan dan perlindungan penuh dan martabat manusia dihargai sangat tinggi,” jelasnya
Dalam kenyataannya, di Indonesia diskriminasi terhadap perempuan hingga kini masih saja terjadi walaupun CEDAW telah diratifikasi melalui UU No.7/1984. Di samping itu, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU 12/2005 dan juga International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) melalui UU 11/2005
“Pada UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dan terbentuknya pusat pelayanan terhadap korban baik untuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Hal ini masih saja terjadi, umumnya di daerah, karena masih kurangnya pemahaman apa yang dimaksud dengan KDRT baik dari kalangan sebagian masyarakat maupun jajaran penegak hukum, sarana prasarana yang masih kurang memadai. Di samping itu, terkait dengan Perlindungan Anak, Indonesia telah meratifikasi
Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keppres No.36/1990. Bahkan, pada tahun 2002 telah diterbitkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dilakukan perubahan melalui UU 35/2014 dimana dalam pasal 21 ayat 4 dan 5, disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,” katanya
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.11/2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2011 dan
diundangkan pada tanggal 6 Februari 2012 melalui berita negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 168. Itu menunjukkan betapa Pemerintah Indonesia sangat peduli dengan peranan kaum perempuan dan perlindungan anak menjadi
prioritas dalam setiap program-programnya.
“Itulah sekelumit gambaran betapa relevannya tema FGD yang diselenggarakan oleh Srikandi TP Sriwijaya yang juga mengambil kepedulian akan programnya dalam menjalankan aktivitas organisasi Srikandi TP Sriwijaya. Mengingat peningkatan peran sumber daya perempuan dan perlindungan anak sudah merupakan keharusan dalam era tantangan dan perubahan yang sedang terjadi saat ini,” ujarnya
Lebih lanjut, ia juga mencontohkan, salah satu bukti bahwa para perempuan yang tergabung dalam Srikandi TP Sriwijaya saat ini sudah memahami betapa pentingnya peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia ditandai dengan pemahaman akan perkembangan pesat teknologi informasi yang dihadapkan dengan era Revolusi Industri 4.0.
“Artificial intelligence akan mengalahkan kekuatan Sumber Daya Manusia Ketika kita tidak berupaya mengembangkan potensi dan kompetensi kita dari segala lini dan aspek kehidupan agar kaum perempuan tidak dipandang sebelah mata oleh pihak manapun dan apabila melalui Srikandi TP Sriwijaya, kaum perempuan di Bumi Sriwijaya khususnya dan di negeri tercinta ini pada umumnya dapat berperan dalam segala bidang kehidupan melalui forum-forum seperti ini dan bahkan saya selaku Ketua Umum TP Sriwijaya berharap banyak. Kelak, Srikandi TP Sriwijaya ini akan selalu berada di garis depan menjadi pejuang pemikir dan pemikir pejuang bagi kelangsungan kehidupan kaum perempuan dan perlindungan anak khususnya di bumi sriwijaya yang kita cintai,” harapnya (Adt)