siarnitas.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMK Waskito Tangerang Selatan (Tangsel) masih menjadi sorotan, karena hingga saat ini terduga pelaku belum dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Korban, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, dengan adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu memberikan kemudahan, karena dengan hadirnya saksi sudah cukup dilakukan penahanan bagi pelaku.
“Menurut saya kalau undang-undang TPKS ya itu ada kemudahan, jadi keterangan korban saja, saksi satu sudah cukup pada dasarnya,” katanya saat dihubungi oleh redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp, pada Senin (12/5/2025).
Baca Juga : Orangtua Siswi Korban Pelecehan Kecewa Pihak SMK Waskito Lambat Beri Sanksi ke Pelaku
Dirinya menuturkan, pihak korban sudah memberikan bukti-bukti cukup kuat dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Screenshoot yang sudah kita sampaikan lalu, sudah lama sebenarnya pemeriksaan. Saksi-saksi korban gitu ya itu sudah dilakukan semua, olah TKP juga sudah,” jelasnya.
Pasalnya, terduga pelaku yang berinisial (S) hingga saat ini masih terpantau melakukan ibadat di gereja kawasan Gading Serpong.
Baca Juga : Teman Korban Bongkar Kejahatan Pelaku Pelecehan di SMK Waskito Tangsel
Dirinya mendapat informasi dari korban bahwa pelaku berinisial (S) masih melakukan ibadat gereja.
“Informasi terbaru yang korban peroleh, bahwa kemarin Minggu 11 Mei 2025 pagi sekitar jam 10:26 WIB terduga pelaku terpantau masih melakukan ibadat di sebuah gereja di kawasan Gading Serpong,” ungkapnya.
Pelaku yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh kepolisian, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, korban sangat kecewa kepada pihak kepolisian, karena belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan dari pihak berwajib.
Dengan rasa kecewa dan harapan akan keadilan, korban mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap terlapor.
Baca Juga : UPTD PPA Tangsel Dampingi Korban Pelecehan Seksual SMK Waskito, Tri: Korban Alami Trauma
Bagi korban, penahanan terduga pelaku merupakan hal penting, tidak hanya untuk memberikan rasa aman kepada korban, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami sangat berharap kepolisian segera melakukan penahanan. Ini bukan hanya tentang korban, tetapi juga tentang keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Hamim.
Korban juga menekankan bahwa penahanan terhadap terlapor merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan hak-hak korban.
“Kami berharap agar kepolisian dapat segera merespons tuntutan ini demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News