
siarnitas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari menyebut para Bakal Calon (Bacalon) dalam partai politik tidak boleh melakukan sosialisasi lantaran adanya peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018.
Hal itu dikatakan adanya para bacalon partai politik saat ini tengah ramai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga : KPU RI Apresiasi Pemkot Dukung Pembangunan Infrastruktur KPU Tangsel
“Ya harus menahan diri dulu lah. Di peraturan KPU di nomor 33 tahun 2018 itu sudah ada ketentuan bagaimana sosialisasi partai politik peserta pemilu,” kata Hasyim usai meresmikan gudang KPU Tangsel, Senin (20/3/2023).
Namun, Hasyim mengatakan, untuk terkait sosialisasi oleh partai politik bukan bacalon itu diperbolehkan, karena pendaftaran calon baru diadakan bulan mei mendatang.
“Kalau sosialisasi oleh partai politik itu boleh, yang jadi peserta pemilu sekarang ini sudah pasti partai politik kalau calon sebenarnya kan belum ada, karena pendaftaran calon dilakukan nanti awal Mei,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari memberikan apresiasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran telah mendukung pembangunan gudang KPU Tangsel.
Ia menyebut, KPU Tangsel mendapatkan bantuan berupa pembangunan gudang sudah jadi dan sudah diresmikan, ia juga menjelaskan sebelumnya di tahun 2021 bulan February itu dapat dukungan dari Pemkot Tangsel bangunan kantor KPU Tangsel.
Baca Juga : Walikota Tangsel dan KPU RI Resmikan Gudang KPU Tangsel
“Oleh karena itu kami atas nama KPU RI mengucapkan terimakasih oleh Pemkot Tangsel karena telah memberikan fasilitas berupa infrastruktur kantor dan gudang ini,” kata Hasyim usai meresmikan gudang KPU Tangsel, Senin (20/3/2023).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News