siarnitas.id – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik pada periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun perhitungan formula tarif listrik menunjukkan potensi kenaikan berdasarkan kondisi ekonomi makro, pemerintah memilih mempertahankan tarif saat ini demi kepentingan masyarakat.

PLN pun menyatakan siap mendukung kebijakan ini dan berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tarif listrik PLN tahun 2026:

  • 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
BACA JUGA :  10 Hari Bolos Jam Kerja, Benyamin Ancam Pegawai Pemkot Tangsel Diberhentikan

Kebijakan ini memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat hingga akhir Maret 2026, sehingga warga bisa merencanakan pengeluaran awal tahun dengan lebih tenang.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News