siarnitas.id – Polsek Pamulang yang ber wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh laki-laki berinisial MRI (19) di Pondok Benda, Pamulang Tangsel.
Pencabulan itu berlangsung selama tiga bulan dari bulan Juni hingga Agustus 2024, dengan korban berinisial N yang masih di bawah umur.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi mengungkapkan, kasus tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan cabul.
“Pada rentang waktu antara Juni 2024 s/d Agustus 2024 di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Pamulang pada Jumat (8/11/2024).
Pelaku berinisial MRI memaksa anak N untuk melakukan oral sex dengan cara tersangka menarik rambut anak N yang dilakukan sebanyak sekitar empat kali.
“Semuanya dilakukan di rumah tersangka disaat rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan, pencabulan itu terjadi hari Selasa tanggal 3 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Sanksinya orang tua dari anak berinisial N.
“Modusnya membujuk korban, merayu, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul jadi motif nya anak ini sebenarnya suka sama suka,” katanya.
Akan tetapi, korban N ini tidak mau melakukan hubungan badan, sehingga korban dipaksa dirayu akhirnya terjadilah perbuatan cabul.
“Pelaku dan korban saling kenal. Korban dan pelaku merupakan senior dan junior di sekolah, pelaku sudah lulus,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo 76D atau 82 jo 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News