Beranda Ragam Soal Royalty Musik, Pengusaha Resto di Tangsel Menjerit

Soal Royalty Musik, Pengusaha Resto di Tangsel Menjerit

34
0
Royalty Musik
Ilustrasi

siarnitas.id – Kewajiban membayar royalty musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini menjadi beban tambahan bagi para pengusaha restoran di Tangerang Selatan (Tangsel).

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, biaya tersebut dianggap memberatkan dan memicu keluhan di kalangan pelaku usaha.

Pengusaha Resto Gerai Lengkong, Lista Hurustiati mengaku kaget dengan besaran tarif yang diminta, apalagi sebagian merasa tidak mendapat sosialisasi yang memadai.

“Dengan adanya biaya royalty tambahan, ini juga kan bisa jadi beban, apalagi kalau tarifnya enggak menyesuaikan skala usaha,” katanya kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp, ditulis pada Rabu (13/8/2025).

Meski mendukung penghargaan terhadap karya musisi, lanjut Lista, para pengusaha menilai perlu ada kejelasan terkait perhitungan tarif dan mekanisme penyaluran dana.

Baca Juga : DPRD Tangsel Dorong Status RSU Tangsel ke Tipe B, Benyamin: Sangat Setuju

“Kalau bisa ya di dihitung perbulan lah gitu dibayar yang bisa per bulan dan sistemnya pendaftarannya juga yang sederhana, enggak jelimet enggak yang macam macam gitu loh,” ungkapnya.

“Karena kan tujuannya juga kan untuk perlindungan hak cipta tetap tercapai tanpa memberatkan kita yang punya usaha gitu,” sambungnya.

Maka dari itu, dirinya berharap pemerintah atau lembaga terkait memberikan sosialisasi yang transparan serta skema pembayaran yang lebih fleksibel.

“Pemerintah juga harus bisa memberikan reward ke kita tapi juga memberikan solusi ke kita juga dong gitu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, LMKN menegaskan bahwa royalty musik adalah hak yang dilindungi undang-undang dan wajib dibayarkan setiap kali lagu diputar di ruang publik komersial.

Dana tersebut, kata LMKN, disalurkan kepada pencipta dan pemegang hak sesuai aturan yang berlaku.

Namun, di lapangan, suara keluhan makin nyaring terdengar. Para pelaku usaha meminta agar kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri kuliner yang masih berjuang bertahan di tengah persaingan ketat dan tekanan biaya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini