siarnitas.id – Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim bahwa pihaknya sudah mengaudit sekolah atas laporan masyarakat mengenai jual beli seragam.
Hal itu dikatakan oleh Auditor Inspektorat Tangsel, Vivi Herlinda kepada redaksi siarnitas.id saat ditemui di kantornya, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam laporan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa sang pelapor merasa keberatan dengan adanya jual beli seragam sekolah, karena biayanya sangat mahal.
“Kita menelusuri kebenaran benar (atau) tidak adanya pembelian pembelian tersebut (jual beli seragam) yang mungkin pelapornya ini merasa keberatan,” ungkapnya.
Lalu, pihaknya menjelaskan, bahwa Dinas Pendidikan juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai jual beli seragam sekolah.
“Bagi siswa ya orangnya tidak mampu itu tidak boleh dibebankan. Bagi yang memiliki perekonomian lemah,” jelasnya.
“Kalau yang jadi identitas (sekolah) silahkan dibeli melalui koperasi yang sudah bekerja sama dengan sekolah dengan batasan kewajaran (harga) yang berlaku di pasaran,” sambungnya.
Dirinya menegaskan, pihaknya sudah memproses dan sudah menyelesaikan laporan atas adanya jual beli seragam.
“Sudah kita proses, sudah selesai laporannya, sudah kita serahkan juga tembusan laporannya ke Walikota,” katanya.
Lalu, pihaknya juga sudah mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan (Dikbud) Tangsel.
“Tembusannya sudah kita berikan ke BKPSDM, kemudian ke Dikbud dan saat ini sedang mereka proses untuk pembentukan tim dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah terkait,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi siarnitas.id masih menelusuri perkembangan kasus jual beli seragam sekolah.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News