Siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C pada Selasa, 11 November 2025.

Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Tangsel, layanan SIM Keliling besok akan beroperasi di dua titik utama, yakni ITC BSD dan Pamulang Square, sedangkan Bintaro Plaza hanya buka pada pagi hari.

Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:

ITC BSD: pukul 08.00 – 11.00 WIB dan sesi sore 15.00 – 16.30 WIB.

Pamulang Square: pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Bintaro Plaza: pukul 08.00 – 10.00 WIB (kuota terbatas).

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

BACA JUGA :  Tunda Pencairan Anggaran, Sekda Tangsel Sebut Bukan Politis tapi Teknis

Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satpas Polres Tangsel.

Untuk keperluan administrasi, masyarakat diminta membawa KTP asli, SIM lama, serta menyiapkan biaya perpanjangan sesuai ketentuan PNBP, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Satlantas Polres Tangsel juga mengimbau agar warga datang lebih awal guna menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Sebagai catatan, jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.

Masyarakat disarankan untuk mengecek pembaruan informasi melalui kanal resmi Satlantas Polres Tangsel sebelum berangkat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News