siarnitas.id – Warga Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Walikota Tangsel untuk membantu penyelesaian sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari tahun 2018 yang belum selesai.
Pengajuan melalui PTSL membuat warga khawatir. Pasalnya, berkas yang diajukan ke panitia tingkat kelurahan adalah berkas asli bukti kepemilikan.
Muniroh, salah satu warga RT 03 meresahkan pengurusan sertifikat kepemilikannya tak kunjung selesai. Karena sebelumnya berkas yang ia ajukan merupakan berkas asli.
“Saya nggak punya copiannya (salinan) lagi. Waktu itu saya serahkan semuanya di kisaran bulan maret 2018. Itu berkas asli yang saya punya. Luas tanah saya 160 meter dan itu peninggalan almarhum suami saya,” ungkap keresahannya kepada wartawan.
Kiki, anak Muniroh menambahkan, keluarganya berharap ada campur tangan Walikota Tangsel untuk membantu menyelesaikan persoalan PTSL tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada kabarnya lagi. Kami mau kepastian bang. Tolong pak walikota bantu kami,” harapnya.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie pun merespon keluhan warga atas kekhawatiran mereka. Ia pun telah mendisposisikan Asisten Daerah II untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Iya saya sudah menerima informasinya melalui WhatsApp. Kemudian WA tersebut sudah saya teruskan kepada kepala BPN Tangsel dan asisten 2,” kata Benyamin kepada wartawan di Balai Kota Tangsel.
“Saya sudah utus asisten 2 untuk melakukan rapat koordinasi perihal informasi tersebut. Sementara itu dulu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga RT 03 RW 03 Kelurahan Jurang Mangu Timur (Jurtim) sudah mendatangi kantor kelurahan menanyakan kepastian kepada panitia PTSL di Kelurahan Jurtim. Selain itu, warga juga mengeluh lantaran sudah mengeluarkan biaya pengurusan kepada petugas yang mengurus sertifikat. (red)