Beranda Kab. Tangerang Seorang Komunitas Vespa Dibunuh Dua Anak Punk di Tangerang

Seorang Komunitas Vespa Dibunuh Dua Anak Punk di Tangerang

379
0
Komunitas Vespa
Ilustrasi

siarnitas.id – Dua orang dengan latar belakang sebagai anggota komunitas punk, berinisial KHA (30) dan SA (24), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

Penangkapan itu lantaran atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Kukun, Pasar Kemis, Kampung Batununggul, Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu,(3/3/2024).

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena KHA merasa tersinggung dengan korban BS (24), yang merupakan anggota komunitas vespa.

Kepala Kepolisian Resort Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa korban dan para pelaku tidak saling mengenal dan berasal dari kelompok-kelompok yang berbeda.

“Mereka berada di dekat lokasi konser musik saat kejadian terjadi. Saat itu, terjadi percekcokan antara korban dengan seorang penonton lainnya,” katanya pada Jumat, (8/4/2024).

Baca Juga : Usai Pemilu 2024, 30 Personel Gabungan Polres Tangsel Lakukan Patroli Besar

Baktiar menjelaskan bahwa KHA mencoba untuk memisahkan korban dari keributan yang sedang terjadi. Namun, tidak sengaja, korban melukai KHA dengan pukulan.

“Merasa tersinggung, KHA mengancam korban dengan kata-kata ‘awas ya lu, gua tungguin’,” jelasnya.

Usai konser berakhir, pelaku bersama dengan SA kembali bertemu dengan korban. Pada saat itulah, korban diserang dengan tusukan sebanyak delapan kali di bagian punggungnya oleh KHA.

“KHA langsung menusuk punggung korban dengan senjata tajam, sedangkan SA melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Baktiar.

Dengan luka yang parah, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Dia kemudian dibawa oleh teman-temannya yang dari komunitas vespa ke rumah sakit.

“Meskipun telah diberikan pertolongan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal karena kehilangan darah yang cukup banyak,” jelasnya.

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis oleh rekan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Rajeg.

“Kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka. KHA mengaku melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam yang dimodifikasi, sementara SA mengakui melakukan pemukulan dengan menggunakan cincin bertema tengkorak,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini