Beranda Tangerang Selatan Sekretaris DPC PDIP Tangsel Benarkan Pemecatan Undang Kasih Ujar Sebagai Kader

Sekretaris DPC PDIP Tangsel Benarkan Pemecatan Undang Kasih Ujar Sebagai Kader

655
0

siarnitas.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toha membenarkan pemecatan Undang Kasi Ujar sebagai kader partai.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto dengan nomor 106/KPTS/DPP/V/2021 tentang pemecatan Undang K Ujar dari keanggotaan PDIP.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang Kasi Ujar yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Tangsel mesti menanggalkan jabatan sekaligus dari kepengurusan PDIP Tangsel.

Surat untuk diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) juga sudah dikirim ke Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan.

Toha mengatakan, dalam surat keputusan DPP itu disebutkan alasan pemecatan Undang Kasi Ujar karena terjadi perselisihan sesama kader Partai pada Pileg 2019 lalu. Masalah tersebut lalu diselesaikan di Mahkamah Partai.

“Jadi, masalah ini sudah sejak proses pemilu 2019 selesai, setelah salah satu kader di kita atas nama Suhari Wicaksono merasa dirugikan, bahwa saat itu suaranya hilang, dan memliki bukti kalau suaranya itu lari ke Pak Undang. Ini cerita dari Pak Suhari,” ujar Toha.

Dalam sidang mahkamah partai yang dilaksanakan oleh DPP PDIP, antara pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan.

“Pak Undang Kasi Ujar sendiri sudah diminta oleh DPP Partai untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tangsel tapi yang bersangkutan tidak berkenan,” katanya.

Lanjut Toha, proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapa pun, karena dilakukan secara profesional dan adil.

“Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya pak Undang di PAW,” imbuhnya.

“Terkait terbitnya Surat Keputusan DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Kota Tangsel pada Rabu (02/6) sore, telah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC bung Wanto Sugit,” sambungnya.

Anggota Dewan Provinsi Banten ini juga menambahkan, putusan yang dikeluarkan murni keputusan DPP Partai bukan keputusan DPC, karena yang memiliki kewenangan dan kebijakan semua adalah DPP. Sedangkan DPC hanya patuh dan taat mengikuti perintah dan arahan yang diberikan DPP.

“Intinya, setelah surat keputusan DPP partai diterima oleh DPC, berarti tugas DPC wajib segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan surat keputusan DPP tersebut,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan dipecatnya Undang K Ujar sebagai anggota Partai, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai tidak berlaku lagi.

“Termasuk larangan bagi yang bersangkutan untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas PDIP,” tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini