Beranda Uncategorized Satnarkoba Polres Tangsel Gagalkan Transaksi Sabu 2,5 Kg di Pamulang

Satnarkoba Polres Tangsel Gagalkan Transaksi Sabu 2,5 Kg di Pamulang

422
0

Seorang pria berinisial KY (52) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di salah satu Bengkel Ban di Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Sabtu (5/09/2020) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,5 Kilogram sabu dan jika dirupiahkan senilai Rp 2,5 miliar. Tersangka KY merupakan salah seorang bandar narkoba yang terhitung sudah cukup lama.

“Tersangka ini sudah cukup lama jadi bandar, kurang lebih 1 tahun. Dia tidak ada pekerjaan lain. Jadi cuma bandar saja. Ada tiga tersangka, yang dua lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Iman dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2020).

AKBP Iman menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari jaringan-jaringan narkoba yang ada di Indonesia. Dalam mengedarkan barang haram tersebut tersangka KY menyasar semua kalangan, darimana muda, tua, anak-anak, bahkan tak menutup kemungkinan pegawai pemerintahan.

“Barang ini (narkoba) adalah barang antar Provinsi atau diedarkan antar Provinsi. Ini bisa kita liat dari bungkus kemasan produk teh dari Cina. Jadi barang ini memang dari Cina,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliyar atau paling banyak Rp 10 Miliyar. (Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini