siarnitas.id – Seorang pria bekerja sebagai security berinisial D (50) yang berdomisili di Kabupaten Tangerang tewas karena ditusuk secara sadis oleh temannya pria berinisial A (47) di wilayah Pondok Cabe, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penusukan itu terjadi pada Jumat, (30/8/2024) pagi, lantaran pelaku A dendam dengan korban D yang terus menyinggung terhadap A di depan teman-temannya.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Inkiriwang mengatakan, awalnya kejadian ini terjadi karena adanya perselisihan paham atau cekcok antara korban dengan tersangka.
“Korban dan tersangka ini merupakan kerja di tempat yang sama berprofesi sebagai security,” katanya dihadapan awak media usai Konferensi Pers di Polres Tangsel pada Jumat (30/8/2024).
“Sebelumnya mereka cekcok ada perkataan dari korban yang kemudian menyinggung perasaan dari si pelaku yang disampaikan di depan teman-temannya,” sambungnya.
Dari ucapan si korban, pelaku merasa kesal. Pada akhirnya pelaku menunggu korban saat melintas di Pondok Cabe, Pamulang. Lalu pelaku membunuh korban dengan cara ditusuk.
“Dipinggir jalan M. Toha Jalan Kunir, Pamulang, tadi pagi pelaku ini sudah menunggu dipinggir jalan menunggu korban akan melintas yang hendak pulang yang telah selesai melaksanakan pekerjaannya,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Terjunkan Ratusan Personil Jaga Keamanan di Pilkada Tangsel 2024
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.23 WIB, hasil pemeriksaan dari tim dokter di RS Mitra Keluarga Pamulang setelah mendapatkan penanganan medis secara intensif,” sambungnya.
Dirinya menuturkan, pelaku sudah ditangkap, dan sudah diamankan, sementara dalam proses penyidikan oleh unit reskim Polsek Pamulang.
“Kami juga sudah memeriksa saksi yang melihat kejadian ini kemudian menyita bukti yang terkait khususnya senjata tajam sembilah pisau yang digunakan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Tentunya pelaku sudah kita amankan akan segera penahanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana 340 kemudian pasal pembunuhan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News