siarnitas.id – Gelombang protes masyarakat terhadap bisingnya suara sirine dan strobo, yang populer disebut “Tot Tot Wuk Wuk”, akhirnya membuahkan hasil.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine termasuk tot tot,” tambahnya.
Agus menyebut langkah ini dilakukan setelah gelombang kritik di media sosial terus menguat. Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” bahkan semakin viral, dengan warga memasang stiker bertuliskan “Stop Sirine dan Strobo” di kendaraan mereka.
“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.
“Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?” Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Sebagai dasar hukum, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa sirene, strobo, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, dan iring-iringan jenazah. Kendaraan pribadi dilarang keras memakainya.
Keputusan tegas Kakorlantas ini disambut antusias publik. Kini masyarakat menanti konsistensi aparat dalam menertibkan penggunaan sirine dan strobo agar jalan raya kembali nyaman tanpa “Tot Tot Wuk Wuk” yang mengganggu.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News